Komentar Anda

KASUS NARKOBA DI KALBAR SELAMA TAHUN 2007

Kapolda Kalimantan Barat Brigadir Jenderal Polisi Drs Zainal Abidin Ishak, SH dalam Press Release Akhir Tahun 2007, mengatakan bahwa kasus narkoba yang ditangani Direktorat Narkoba dan jajaran selama tahun 2007 sebesar 190 kasus, dengan jumlah tersangka 263 orang, yang terdiri dari laki-laki 213 orang dan wanita 51 orang, dari jumlah tersangka tersebut yang paling banyak adalah mereka yang berprofesi sebagai swasta sebanyak 236 orang, tidak punya pencaharian 26 orang, dengan barang bukti yang berhasil diamankan ganja 311 paket, 22 ons 6 gram ganja, 30 plastik ganja dan 11 linting ganja, shabu –shabu 226 paket dan 0,25 gram serta 11 plastik shabu-shabu.
Penanganan masalah Narkoba memang masih kurang optimal dilakukan di Propinsi Kalbar. Hal ini terbukti dengan belum dilaksanakannya Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007. Padahal dalam Perpres tersebut sudah ditetapkan bulan Juli 2007. Faktanya hingga Januari 2008, Surat Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 269 Tahun 2005 tentang pembentukan BNP Kalbar belum direvisi.
Kondisi yang cukup memprihatinkan ini ternyata diperparah lagi dengan minimnya alokasi anggaran di Badan Narkotika Provinsi, sehingga apa yang menjadi harapan Presiden tahun 2015 Indonesia bebas narkoba sulit untuk diwujudkan manakala dari pihak pemerintah daerah, tidak mengalokasikan anggaran untuk pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN)

Mudah-mudahan dengan adanya perubahan politik setelah pelantikan gubernur baru tanggal, 14 januari 2008 mendatang, pemerintah daerah peduli terhadap masalah penyalahgunaan narkoba dengan memberikan alokasi anggaran yang memadai.

Baca Selengkapnya.....